Tenang.. Padi Emang Kena PPN, Tapi Beras Enggak Kok!
Jakarta, – Pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% terhadap barang hasil pertanian tertentu, salah satu komoditas hasil pertanian yang terkena PPN adalah padi. Hal ini tertuang di dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022. Kendati demikian, Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menegaskan di dalam PMK 64/2022 tentang …
Tenang.. Padi Emang Kena PPN, Tapi Beras Enggak Kok! Selengkapnya »
 
								










