Resi Gudang

PT Food Station Tjipinang Jaya adalah Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang yang telah ditetapkan Bappebti (Badan Pengawas) Pengelola Gudang adalah:

  • Pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik gudang milik sendiri maupun milik orang lain; atau
  • Pihak yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang

Dasar Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai Pengelola Gudang adalah Surat Persetujuan Badan Pengawas No 12./BAPPEBTI/KepSRG/SP/PG/6/2014 Tanggal 16 Juni 2014

TUGAS PENGELOLA GUDANG

  • Menerima dan menyimpan barang
  • Menerbitkan Resi Gudang
  • Menjaga dan merawat barang
  • Menyerahkan barang kepada Pemegang Resi Gudang yang sah
  • Membuat dan memelihara catatan/laporan terkait dengan dokumen SRG
  • Membantu kelancaran Badan Pengawas pada saat melakukan audit/pemeriksaan

PERAN PENGELOLA GUDANG

  • Sebagai penyedia dan atau Pengelola Gudang yang memenuhi standar SNI (gudang komoditi pertanian)
  • Sebagai penjaga dan perawat barang selama penyimpanan
  • Sebagai penyedia dan pelaksana proses penerbitan Resi Gudang
  • Penerbitan dan penyerahan Resi Gudang kapada pemilik barang
  • Ikut menunjang program Pemerintah di bidang :

    – Ketahanan Pangan (kuantitas dan kualitas)

    – Kelancaran distribusi dan perdagangan komoditi pangan

TANGGUNG JAWAB PENGELOLA GUDANG

  • Kelancaran pada saat pemasukan, penyimpanan dan pengeluaran/penyerahan barang
  • Kebenaran isi Resi Gudang pada saat diterbitkan (jenis, kuantitas, kualitas dan nilai barang)
  • Kebenaran isi dan ketepatan waktu pelaporan sesuai ketentuan Badan Pengawas
  • Membayar klaim ganti rugi kepada pemilik barang yang disebabkan:

    – Kesalahan penulisan dalam Resi Gudang

    – Kelalaian atau kesalahan dalam menyimpan/menyerahkan barang

RESI GUDANG (Warehouse Receipt)

Dokumen atau surat bukti kepemilikan barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang tertentu (harus mendapatkan persetujuan dari Bappebti).

SISTEM RESI GUDANG (Warehouse Receipt System)

Berbagai kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan, pengalihan, penjaminan, dan penyelesaian transaksi Resi Gudang

DASAR HUKUM SISTEM RESI GUDANG

  1. UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang;
  2. PP No. 36 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 9 Tahun 2006 Tentang SRG;
  3. Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007 tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang dalam Penyelenggaraan SRG;
  4. Peraturan Kepala Bappebti (13 buah) yang mengatur mengenai teknis penyelenggaraan SRG.
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/6/PBI/2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
  6. Bank Indonesia Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum

MANFAAT SISTEM RESI GUDANG

1. PETANI PRODUSEN

  • Mendapatkan harga yang lebih baik (menunda waktu penjualan).
  • Kepastian kualitas dan kuantitas atas barang yang disimpan.
  • Mendapatkan pembiayaan dengan cara yang tepat dan mudah.
  • Mendorong berusaha secara berkelompok sehingga meningkatkan posisi tawar.

2. PERGUDANGAN

  • Mendorong tumbuhnya Industri Pergudangan dan bidang usaha terkait.
  • Mendapatkan income dari Jasa Pergudangan

3. PERUSAHAAN PENGGUNA KOMODITI /PROCESSOR

  • Meningkatkan akses untuk mendapatkan sumber bahan baku yang berkualitas.
  • Mengurangi biaya penyimpanan.
  • Perencanaan supply yang lebih baik.

4. PEDAGANG / EKSPORTIR

  • Ketersediaan Atas Volume dan Kualitas.
  • Supply Tersedia Sepanjang Musim.
  • Terdapatnya Pembiayaan Bagi Perdagangan (Ekspor) Resi Gudang sebagai dokumen transaksi Letter of Credit akan menambah keyakinan para pihak termasuk bank (issuing bank & nominated bank)
  • Mencegah/mengurangi terjadinya fraud dalam transaksi ekspor

5. PEREKONOMIAN DAERAH/NASIONAL

  • Mendorong tumbuhnya pelaku usaha (petani produsen/eksportir), industri pergudangan, jasa perbankan, jasa asuransi, jasa pengujian mutu, dll di daerah.
  • Sarana pengendalian sediaan (stok) nasional yang lebih efisien.

6. PERBANKAN/LEMBAGA KEUANGAN NON-BANK (LKNB)

  • Tumbuhnya peluang baru: Jasa Perbankan di daerah (Propinsi & Kabupaten).
  • Perlindungan yang tinggi atas jaminan
  • Jaminan bersifat liquid.
  • Aktivitas penyaluran kredit yang aman dan menguntungkan.
  • Pengenalan dan pemanfaatan produk perbankan bagi petani/UKM berupa kredit Resi Gudang serta produk perbankan lainnya (tabungan, deposito dll).
  • Pembiayaan transaksi dalam negeri dan ekspor (SKBDN dan L/C)

INSTANSI/LEMBAGA TERKAIT DALAM SRG

  • Menteri (Perdagangan)
  • Badan Pengawas (Bappebti)
  • Pengelola Gudang
  • Lembaga Penilaian Kesesuaian
  • Pusat Registrasi
  • Bank/Lembaga Keuangan Nonbank
  • Asuransi
  • Pemerintah Pusat/Daerah

KELEMBAGAAN SISTEM RESI GUDANG

1. BADAN PENGAWAS SRG (BAPPEBTI)

Tugas : melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan SRG. Memberikan persetujuan kepada : Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian Mutu dan Pusat Registrasi.

2. PENGELOLA GUDANG

Badan usaha yang menyimpan barang dan menerbitkan Resi Gudang Berbentuk Badan Usaha berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.

3. LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN

Lembaga terakreditasi yang melakukan kegiatan: penilaian untuk membuktikan bahwa persyaratan tertentu mengenai produk, proses, sistem, dan/atau personel telah terpenuhi Kegiatan penilaian kesesuaian dalam SRG dilakukan oleh LPK yg telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.

4. PUSAT REGISTRASI

Badan usaha melakukan penatausahaan Resi Gudang: pencatatan, penyimpanan, pengalihan, pembebaban hak jaminan,pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.

INTEGRASI SISTEM RESI GUDANG

SANKSI ADMINISTRATIF

Sanksi Administratif berupa peringatan tertulis , denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan / atau pembatalan persetujuan akibat tidak membuat Surat Perjanjian Penyimpanan Barang dan ketidaktertiban administrasi dan pelaporan.

KETENTUAN PIDANA

Diancam dengan pidana penjara paling lama 8 ( Delapan ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 ( Sepuluh milyar Rupiah) bagi setiap orang yang melakukan manipulasi atau keterangan palsu terkait dengan Resi Gudang dan Derevatif Resi Gudang.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 6.500.000.000,00 ( Enam milyar limaratus juta rupiah bagi setiap orang yang melakukan kegiatan Sistem Resi Gudang tanpa memiliki persetujuan dari Badan Pengawas Sistem Resi Gudang.

BARANG DALAM SISTEM RESI GUDANG

(Permendag No. 26/M-DAG/PER/6/2007) PERATURAN MENDAG No. 26/M-DAG/PER/6/2007 Tahun 2007 Tentang Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Penyelenggaraan Sistem Resi Gudang, Barang Yang Dapat Disimpan di Gudang Dalam Rangka Sistem Resi Gudang untuk pertama kali adalah : Gabah, Beras, Jagung, Kopi, Kakao, Lada, Karet, Rumput Laut.

Penetapan Selanjutnya tentang barang dalam SRG dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari PEMDA, instansi terkait atau asosiasi komoditas (tetap memperhatikan persyaratan Pasal 3 SK Mendag N0. 26 Tahun 2007: Daya simpan , standard mutu, jumlah minimum barang yang disimpan).

CARA UJI MUTU BARANG

Pengujian mutu suatu komoditi dilakukan berdasarkan standar mutu sesuai dengan komoditi yang bersangkutan

contoh :

  1. Komoditi Gabah : SNI 01- 0224 -1987
  2. Komoditi Jagung : SNI 01- 3920 -1985
  3. Komoditi Beras Giling : SNI 01- 6128 -1999
  4. Komoditi Kopi : SNI 01- 2907- 2008
  5. Komoditi Kakao : SNI 01- 2323 – 2008
  6. Komoditi Lada : SNI 01- 0004 – 1995
  7. Komoditi Karet : SNI 06 – 0001- 1987
  8. Komoditi Rumput Laut : SNI 01- 4441 – 1998

SKEMA SISTEM RESI GUDANG

Keterangan Gambar:

Pemilik Komoditi melakukan Penyimpanan Komoditi di gudang untuk diterbitkan Resi Gudang.

(a) Pengelola Gudang akan menghubungi LPK untuk melakukan pengujian mutu Komoditi tersebut sesuai standard mutu SNI.

(b) Komoditi tersebut diasuransikan oleh Pengelola Gudang dan disimpan di gudang.

Pengelola Gudang meminta kode registrasi ke Pusat Registrasi untuk dilakukan verifikasi,kemudian Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang. Resi Gudang asli diserahkan ke Pemilik Komoditi dan salinan Resi Gudang disimpan oleh Pengelola Gudang.

Setiap transaksi Resi Gudang (Penerbitan, Pengalihan, Pembebanan Hak Jaminan, Penyelesaian Transaksi) dicatat / diregistrasi dan disimpan dalam Sistem Informasi Resi Gudang Pusat Registrasi (IS-WARE).

Resi Gudang dapat diagunkan ke Bank untuk memperoleh pembiayaan, atau dijual langsung kepada Pabrikan atau Eksportir secara langsung atau melalui Pasar Lelang.