Tenang.. Padi Emang Kena PPN, Tapi Beras Enggak Kok!

Jakarta,  – Pemerintah resmi menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% terhadap barang hasil pertanian tertentu, salah satu komoditas hasil pertanian yang terkena PPN adalah padi. Hal ini tertuang di dalam PMK Nomor 64 Tahun 2022.
Kendati demikian, Direktur Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menegaskan di dalam PMK 64/2022 tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, beras tidak termasuk di dalam komoditas yang terkena PPN.

Diketahui, jenis padi yang akan dikenakan PPN 1,1% seperti yang di dalam PMK 64/2022 yakni merang, sekam, bekatul, dedak, jerami, dan komposnya.

“Beras itu bebas PPN, tidak termasuk barang hasil pertanian tertentu di dalam PMK ini (PMK 64/2022),” jelas Yoga kepada CNBC Indonesia, Kamis (7/4/2022).

Lebih lanjut Yoga menjelaskan, bahwa beras itu termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakat banyak.

“Sesuai Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan,” kata Yoga melanjutkan.

Seperti diketahui, di dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu, terdapat setidaknya 41 komoditas hasil pertanian yang dikenakan PPN.

Adapun besaran pajaknya, pemerintah menetapkan tarif 1,1% dari harga jual yang berlaku mulai 1 April. Besaran ini diperoleh dari hasil perkalian 10% dari tarif PPN yang berlaku saat ini, yaitu 11%.

Cara perhitungannya misalnya, seorang Petani A menjual 1 ton padi sebesar Rp 600.000 kepada pembeli. Maka perhitungan pajaknya yakni 1,1% dikali harga jual Rp 600.000, maka besaran tarif PPN-nya adalah sebesar Rp 6.600.

Pengusaha kena pajak dalam penyerahannya menggunakan besaran tertentu untuk memungut dan menyetor PPN harus menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha kena pajak dikukuhkan. Tata cara pelaporan bisa dilihat selengkapnya dalam PMK 64/2022.

 

Sumber : CNBC Indonesia