Pengumuman! Beras Premium hingga Daging Impor Batal Kena Pajak

Jakarta – Pemerintah sempat merencanakan sembako kelas atas seperti beras premium hingga daging impor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rencana itu dipastikan batal seiring ditetapkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Meski pemerintah punya ruang untuk mengenakan pajak atas barang seperti daging atau beras premium yang hanya dinikmati kelompok tertentu, saat ini diputuskan terhadap barang-barang tersebut diberi fasilitas PPN dibebaskan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo saat dihubungi detikcom, Jumat (18/3/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa sembako yang akan dikenakan pajak seperti beras basmati, beras shirataki, hingga daging sapi premium impor seperti Kobe dan Wagyu yang harganya bisa 15 kali lipat harga daging di pasar tradisional.

“Yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak. Itu asas keadilan dalam perpajakan di mana yang lemah dibantu dan dikuatkan, yang kuat membantu dan berkontribusi,” tegas Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagramnya, Senin (14/6/2021) silam.

Kembali ke Yustinus, dia memastikan bahwa pemerintah akan terus melindungi masyarakat kelompok bawah melalui program perlindungan sosial.

“Saat ini pemerintah juga terus mempertahankan dukungan terhadap kelompok masyarakat bawah melalui program perlindungan sosial,” imbuhnya.

Terlihat lewat UU HPP, diperkenalkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk UMKM sebesar Rp 500 juta setahun. Selain itu, tarif PPh 5% untuk orang pribadi diperlebar rentangnya dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta sehingga take home pay lebih besar.

Sebaliknya, untuk orang super kaya dikenai tarif lebih tinggi dari 30% menjadi 35% atas penghasilan melampaui Rp 5 miliar setahun. “Mohon dukungan masyarakat agar pemerintah dapat terus mengimplementasikan kebijakan pajak yang adil,” kata Yustinus.

Sumber: Detik.com