Kementan Jaga Ketersediaan, Keterjangkauan, dan Optimalisasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi
BOGOR, Jurnas.com – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10/2022 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketersediaan, keterjangkauan, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani. “Tujuan Permentan ini yakni menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani,” kata Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 …