Kementan menata kembali distribusi pupuk bersubsidi lewat Permentan 10/2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Ilustrasi – Pupuk bersubsidi. Foto: Kementan
jpnn.com, JAKARTA – Optimalisasi tata kelola pupuk bersubsidi yang dilakukan Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian disambut baik.
Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Surya Vandiantara menilai peraturan itu cukup berpihak pada petani.
“Dalam persepektif ekonomi, Pementan No.10/2022 ini sangat jelas menunjukkan keberpihakan Kementerian Pertanian pada petani kecil yang memiliki luas lahan tidak lebih dari 2 hektar,” jelasnya.
Dia menyebut peranan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) dipandang sebagai langkah kongkret pemerintah dalam mengatasi ketidakmampuan petani kecil dalam memperoleh pupuk.
“Sehingga para petani kecil bisa memaksimalkan keuntungan dari penurunan biaya produksi atas pembelian pupuk yang lebih murah,” jelas Surya seperti dikutip di Jakarta, Senin (18/7).
Di sisi lain, Guru Besar Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ir. Abdul Rauf MP mengatakan selain peraturan pemerintah juga harus menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi.
“Peraturan seperti apapun yang dibuat pemerintah, petani tidak bisa tidak harus ikut atau patuh, bukan karena persoalan kebijakan makro,” kata Abdul Raufi.
Perang Rusia-Ukraina mengganggu stabilitas ekonomi dan politik, salah satunya menyebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa.
Sumber: https://www.jpnn.com/news/optimalisasi-distribusi-pupuk-bersubsidi-disambut-positif