Menko Airlangga: RI Siap Bantu Penanganan Krisis Pangan dan Energi Dunia!

Jakarta: Indonesia menjadi salah satu negara yang dipercaya untuk membantu mitigasi dampak krisis pangan, energi, dan keuangan akibat pandemi covid-19 dan krisis Ukraina dan Rusia. Indonesia juga dipercaya bergabung dalam Global Crisis Response Group (GCRG).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pembahasan dalam forum Sherpa GCRG mencakup ketahanan pangan, ketahanan energi, dan isu finansial yang sejalan dengan pembahasan dalam agenda prioritas Presidensi G20 Indonesia.

Airlangga mengatakan, Indonesia mampu mencukupi kebutuhan pangan nasional dengan surplus produksi beras sebanyak tujuh juta ton. Untuk ketahanan energi, komoditas batu bara Indonesia menjadi diminati karena tingginya harga minyak dan gas akibat konflik di Eropa Timur.

“Indonesia berperan dalam menghadapi krisis global yang terjadi di Eropa Timur saat ini. Selain itu, Indonesia juga memiliki posisi strategis dalam pemenuhan komoditas pangan dan energi, khususnya batu bara di kawasan,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2022.

Terkait peran Indonesia di GCRG dan implementasi Sustainable Development Goals (SDGs), ia berharap United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) dapat mendukung pemerintah Indonesia dalam hal kajian terhadap fokus pembahasan GCRG.

Airlangga berharap UNESCAP juga bisa mendukung kajian mengenai skema pembiayaan untuk pembangunan seperti melalui skema pembiayaan campuran/blended finance. Selain itu, diperlukan juga dukungan kajian dalam upaya transisi energi serta penanganan perubahan iklim.

“Untuk kajian tentang pangan, kami berharap hasil kajian itu akan dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas pangan nasional,” ungkapnya.

Pemerintah telah menyelaraskan kebijakan nasional dalam RPJMN 2020-2024 dengan seluruh 17 SDGs. Lebih lanjut, tujuan SDGs tersebut juga dituangkan dalam Rencana Strategis dari Kementerian/Lembaga hingga Rencana Kerja Pemerintah Tahunan.

Sebagai bentuk komitmen lanjutan, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Sumber:Msn.com