KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menyampaikan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako yang mayoritas dikonsumsi oleh masyarakat tidak menjadi sasaran kebijakan PPN baru.
Menurutnya barang kebutuhan pokok harus mendapat dukungan dari pemerintah agar tidak dikenakan PPN. Namun pengaturan yang terlalu lebar justru membuat berbagai jenis barang yang semestinya tidak masuk ke dalam fasilitas, sekarang mendapat fasilitas karena frase di UU sekarang tidak ada dikecualikan.
Dalam sistem PPN, fasilitas diberikan pada barang tertentu, seperti bahan kebutuhan pokok dan bukan bahan kebutuhan pokok yang dibeli orang miskin, tentunya kelompok kaya juga mengkonsumsi bahan kebutuhan pokok.
Ketika subsidi diberikan kepada bahan kebutuhan pokok maka kelompok kaya akan menikmati subsidi tersebut. Yustinus menyampaikan dampaknya terhadap retribusi akan terbatas.
“Ini sebenarnya ranah yang ingin diisi dengan jelas. Sebagai contoh beras yang dijual Rp 200.000 sampai Rp 500.000 per kg itu bebas PPN. Sedangkan banyak rakyat yang membeli beras sebanyak Rp 10.000 per kg juga tidak dikenakan PPN. Ini sangat tidak adil,” pungkas Yustinus dalam Diskusi Aktual mengenai Tarif PPN bersama Majlis Ekonomi dan Kewirausahaan PP Muhammadyah, Kamis (24/6).
Yustinus justru mengatakan pengenaan PPN sembako akan diberlakukan untuk barang-barang kebutuhan pokok premium. Menurutnya ini adalah momen untuk menegakkan keadilan.
Pemerintah tidak dalam rangka memutuskan, akan tetapi menyodorkan proposal jika ada yang kurang adil Yustinus mengajak untuk memperbaiki kebutuhan sembako mana saja yang akan dikenakan PPN dengan musyawarah lanjutan.