Kendalikan Harga, Badan Pangan Nasional Bakal Gelar Operasi Pasar

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional atau National Food Agency akan menggelar operasi pasar beras sepanjang tahun 2023. Ini jadi langkah utama pasca terbitnya Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras di Tingkat konsumen Tahun 2023.

Kepala NFA Arief Prasetyo Adi menyampaikan pelaksanaan SPHP Beras di Tingkat Konsumen Tahun 2023 akan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di gudang Bulog yang berasal dari pembelian langsung. Baik yang dibeli dengan menggunakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), harga fleksibilitas, pengalihan stok komersial, maupun pengadaan dari luar atas penugasan Pemerintah.

“Pelaksanaan SPHP beras akan dilakukan di seluruh Indonesia melalui Bulog dengan target penyaluran minimal 1,2 juta ton atau disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujar Arief dalam keterangannya, Senin (9/1/2023).

Menurutnya, SPHP beras tahun 2023 akan dilaksanakan sepanjang tahun dari Januari sampai Desember 2023. Nantinya dilaksanakan tiap bulan mengacu kepada perkembangan rata-rata harga beras secara nasional yang dihimpun dari laporan perangkat daerah.

Melalui SPHP beras ini, Bulog melakukan penyaluran beras dengan harga Rp 8.300 – Rp 8.900 per kg disesuaikan dengan pembagian zonasi. Untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Rp 8.300 per kg, Wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan Rp 8.600/kg, dan Wilayah Maluku dan Papua sebesar Rp 8.900/kg.

“Harga tersebut merupakan harga pembelian di gudang Bulog dan berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Badan Pangan Nasional yang mengatur tentang kebijakan harga eceran beras. Saat ini penetapan harga eceran menjadi wilayah kerja Badan Pangan Nasional, kita juga sedang lakukan review untuk memperbaharui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk beras,” bebernya.

Agar penyaluran optimal, Bulog dapat melaksanakan SPHP melalui operasi pasar secara langsung di tingkat eceran. Opsi lainnya bisa melalui distributor dan mitra yang ada di pasar tradisional atau modern serta tempat-tempat yang mudah di jangkau lainnya.

“Poinnya, yang terpenting tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat konsumen harus sesuai dengan harga eceran yang telah ditetapkan. Selain itu, sebagai jaminan atas mutu, beras yang dijual harus mencantumkan informasi harga, kelas mutu, dan berat bersih,” jelasnya.

Sumber: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5175421/kendalikan-harga-badan-pangan-nasional-bakal-gelar-operasi-pasar