Pelantikan diawali dengan dikumandangkannya lagu Indonesia Raya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keppres.
“Bahwa saya akan setia kepada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara,” kata Jokowi diikuti pejabat yang dilantik.
Setelah itu, sejumlah pejabat yang hadir memberikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik. Mereka kemudian berfoto bersama dengan Presiden Jokowi.
Jokowi sebelumnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Pangan Nasional. Badan Pangan Nasional ini dipimpin oleh seorang kepala.
Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional itu diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Rabu (25/8). Badan Pangan Nasional bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Adapun fungsi dari Badan Pangan Nasional ini dijelaskan di pasal 3. Berikut ini selengkapnya:
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui
Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Adapun jenis pangan yang menjadi tugas Badan Pangan Nasional adalah:
a. Beras;
b. Jagung;
c. Kedelai;
d. Gula Konsumsi;
e. Bawang;
f. Telur Unggas;
g. Daging Ruminansia;
h. Daging Unggas; dan
i. Cabai.
Sedangkan susunan organisasinya diatur di Pasal 5, yang terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
d. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
e. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.