JAKARTA – Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) mencatat di tengah klaim pasokan pangan yang aman, masih terdapat beberapa komoditas yang memerlukan dukungan impor.
“Berdasarkan data neraca pangan NFA, saat ini hanya ada beberapa komoditas pangan strategis yang masih memerlukan dukungan impor, seperti bawang putih, kedelai, daging ruminansia, dan gula,” ujar Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Rabu (24/8/2022). Arief mengatakan untuk komoditas lainnya, seperti beras, jagung, bawang merah, cabai besar, cabai rawit, daging ayam ras, telur ayam ras, dan minyak goreng berada di posisi surplus atau tidak memerlukan impor untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Untuk itu, Badan Pangan Nasional bersama Kementerian Perdagangan bersinergi dalam memperkuat tata kelola pangan nasional agar komoditas yang telah surplus tidak lagi impor.
“Kami sepakat untuk memproteksi komoditas pangan yang surplus agar tidak dilakukan impor. Langkah ini sebagai cara melindungi komoditas lokal dan para petani agar komoditas yang mereka hasilkan mendapatkan harga jual yang wajar,” ujarnya.
Ia menambahkan, banyak hal yang bisa disinergikan antara Badan Pangan Nasional dengan Kemendag dalam upaya memperkuat tata kelola pangan nasional, diantaranya penerapan sistem satu data pangan dan pemantauan harga bersama. Selain itu, juga kerja sama penguatan wacana wajib serap kedelai lokal dengan mewajibkan importir untuk menyerap kedelai produksi dalam negeri dalam rangka peningkatan produksi. “Peluang kerja sama lainnya adalah pemanfaatan sistem resi gudang untuk stabilisasi dan akselerasi percepatan perizinan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyambut baik dan mendukung penguatan sinergi antara Kemendag dengan Badan Pangan Nasional. Dia mendukung peran dan fungsi Badan Pangan Nasional makin optimal sehingga untuk hal-hal yang mendesak. “Saat ini harga TBS [tandan buah segar] dan minyak goreng sudah berangsur stabil. Tantangan sekarang ada di telur ayam.
Keberadaan Badan Pangan Nasional akan sangat penting. Nanti kita dapat berbagi tugas, Badan Pangan Nasional bisa memberikan rekomendasi-rekomendasi pada kami,” ujarnya. Adapun, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 66/2021, tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional mendapatkan pendelegasian wewenang dari Kementerian Perdagangan dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi dan distribusi pangan serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.
Sumber : Bisnis.com