Baru Terbit, Ini 4 Aturan Cadangan & Harga Pangan Nasional

Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah menerbitkan 4 aturan baru soal cadangan dan stabilisasi harga pangan. Yaitu beras, jagung, dan kedelai.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, keempat peraturan tersebut disiapkan sebagai landasan teknis penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP) tahap pertama.

Keempat peraturan tersebut adalah Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) No 12/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Perbadan No 13/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Jagung Pemerintah (CJP), Perbadan No 14/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Kedelai Pemerintah (CKP), dan Perbadan No 15/2022 tentang Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras, Jagung, dan Kedelai, di Tingkat Konsumen.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2022).

Dia menjelaskan, Perbadan No 12, 13, dan 14 mengatur jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut.

“Untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Bapanas, yang akan disertai dengan penetapan standar mutu. Mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan,” katanya.

“Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” tambah Arief.

“Seperti kita ketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 125/2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), untuk penyelenggaraan CPP tahap pertama akan difokuskan pada komoditas beras, jagung, dan kedelai dengan Perum Bulog yang ditugaskan sebagai operatornya,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2022).

Dia menjelaskan, Perbadan No 12, 13, dan 14 mengatur jumlah serta mekanisme pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran untuk tiga komoditas tersebut.

“Untuk jumlah cadangan pangan masing-masing komoditas ditetapkan oleh Bapanas, yang akan disertai dengan penetapan standar mutu. Mempertimbangkan produksi nasional, penanggulangan kedaruratan, langkah pengendalian dan stabilisasi, kerja sama dan bantuan internasional, serta angka kecukupan gizi yang dianjurkan,” katanya.

“Penetapan jumlah cadangan pangan tersebut dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun,” tambah Arief.

Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230105205646-4-403212/baru-terbit-ini-4-aturan-cadangan-harga-pangan-nasional