Jakarta – Food Station. Pada masa Pandemi Covid-19, pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh dengan persyaratan tertentu.(10/12)
Direktur Keuangan & Umum Food Station Boedi Santoso menyerahkan BSU Pemerintah kepada Karyawan Food Station yang sudah di data oleh BPJS Ketenagakerjaan dan disalurkan oleh Bank BRI & Bank Mandiri.
Tidak hanya itu, Food Station juga memberikan bantuan berupa paket sembako kepada seluruh karyawan Food Station yang mendapatkan BSU Pemerintah.
Boedi mengatakan, “Alhamdulillah BSU dapat diserahkan untuk membantu karyawan Food Station dimasa pandemi Covid-19 ini. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban karyawan dan di support juga oleh Food Station berupa paket sembako yang bisa membantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.”
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Adapun persyaratan untuk mendapatkan BSU Pemerintah yaitu:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).