Komitmen terhadap Upaya Pencegahan Korupsi, Food Station Gelar Pelatihan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Jakarta – BUMD Pangan DKI Jakarta PT Food Station Tjipinang Jaya sedang berupaya serius untuk meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Terkait upaya tersebut, Manajemen Food Station menggelar pelatihan secara daring dengan zoom meeting untuk seluruh karyawan tentang standar SNI ISO 37001:2016 di Kantor Food Station, Rabu, (3/2).

Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo dalam paparannya saat membuka pelatihan mengatakan SNI ISO 37001:2016 sangat bermanfaat untuk membangun budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Pasalnya Sertifikat SMAP ini bisa mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisasi/institusi bisa melakukan pencegahan sejak dini.

Terkait hal tersebut, Ia menegaskan semua karyawan wajib mengikuti pelatihan ini dan diharapkan apa yang diperoleh dari pelatihan SMAP SNI ISO 37001-2016 dapat di implementasikan dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan bisnis di perusahaan.

“Pelatihan sangat penting agar setiap karyawan memiliki intergritas yang ditanamkan pada diri masing-masing,” ujar Pamrihadi dalam keterangan resminya, Jum’at 5 Febuari 2021.

Sekretaris Perusahaan Food Station Suratmin Suria Wijaya mengatakan upaya Food Station meraih sertifikat SMAP adalah dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dan sebagai salah satu bentuk komitmen perusahaan dalam menerapkan GCG.

“Implementasi SNI ISO 37001: 2016 tentang SMAP adalah salah satu bentuk keseriusan Food Station sebagai salah satu BUMD Pangan DKI untuk menyempurnakan sistem yang ada, salah satunya mengenai manajemen anti penyuapan,” ungkapnya.

Sekedar informasi, SNI ISO 37001: 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dikeluarkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan mengadaptasi secara identik standar terbaru mengenai Sistem Manajemen Anti-Penyuapan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO). Standar baru ini sangat penting dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, yang merupakan bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang tertuang dalam Peraturan Presiden no 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.