Jakarta Review, Jakarta – PT Food Station Tjipinang Jaya meraih sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bentuk penerapan antikorupsi di lingkungan perusahaan.
Sertifikat ISO 37001 : 2016 tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT. Mutuagung Lestari, Irham Budiman kepada Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya, Pamrihadi Wiraryo di Komplek Pergudangan PT Food Station Tjipinang Jaya Jakarta, Rabu (26/01). Penyerahan sertifikat ini disaksikan oleh perwakilan Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dewan Komisaris PT Food Station Tjipinang Jaya dan Perwakilan dari KPK RI
Pamrihadi mengatakan, penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP ini menjadi panduan bagi manajemen PT Food Station Tjipinang Jaya dalam mengimplementasikan, mengevaluasi dan melakukan peningkatan yang berkelanjutan guna mencegah serta mendeteksi penyuapan.
“Dengan menerapkan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan akan memberikan manfaat berupa proses bisnis yang semakin efisien, transparan, akuntabel serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” kata Pamrihadi ditulis Selasa (26/1/2022).
Pamrihadi berharap PT Food Station Tjipinang Jaya dapat semakin berkinerja baik dengan terbangunnya budaya mengembangkan diri ke depannya.
“Ke depan melalui sertifikasi ini tata kelola perusahaan dapat berjalan dengan baik dan akan terus ditingkatkan dengan pedoman yang sudah ditetapkan,” ucap Pamrihadi.
Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK RI, Aminudin menyampaikan, beberapa BUMD DKI Jakarta sudah mendapatkan ISO 37001:2016. Maka itu, Aminudin menilai implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di BUMD DKI Jakarta lebih baik dibanding BUMD provinsi lain.
“Saya sangat mengapresiasi langkah di jajaran manejemen Food Station mengimplementasikan SMAP. SMAP ini harus didiseminasi ke seluruh stakholders karena ini menjadi potensi terjadinya suap dari stakeholders. Ini harus didiseminasi secara baik kepada seluruh stakholders FSTJ,” kata Aminudin.
Inpesktur Pembantu Bidang Investigasi Inspektorat DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengapresiasi diraihnya sertifikat ISO 37001:2016 oleh PT Food Station Tjipinang Jaya sebagai bentuk komitmen antikorupsi.
Inspektorat DKI Jakarta mendorong seluruh BUMD di Pemprov DKI Jakarta melakukan pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi.
Inspektorat sampai saat ini terus berupaya untuk mendorong dan mensosialisasikan agar semua aparatur Pemprov DKI Jakarta tidak terkecuali BUMD supaya mempunyai Unit Pengendalian Gratifikasi.
“Salah satu tugas penting dari inspektorat adalah pengawasan, baik pengawasan terhadapa SKPD, UKPD sampai unit terbawah. Kalau kita melihat jajaran atau struktur ada namanya BPBUMD yang khusus melakukan pengawasan, meski demikian kita masih tetap melakukan pengawasan apabila terkait dengan laporan masyarakat,” tandas Nirwan.
Sumber: jakrev.com