Direktur utama Food Station hadir dalam FGD HPP & HET Gabah dan Beras

Food Station-Jakarta. Kunjungan Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh DPP PERPADI di Jogjakarta bersama stakeholder perberasan se-nasional. (3/01).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi beserta jajarannya, Ketua Umum DPP Perpadi Sutarto Alimoeso, Direktur Utama ID Food Frans M Tambunan, Direktur Supply Chain Perum BULOG Bp Suyamto, dan dihadiri perwakilan penggilingan beras dari berbagai daerah.
Acara yang berlangsung di Joglo Songo Bantul ini membahas tentang usulan HPP (Harga Pembelian Pemerintah) serta HET (Harga Eceran Tertinggi) beras agar eksositem perberasan bisa tetap berjalan dengan seimbang. Hal ini bertujuan agar petani diharapkan tetap bergairah dalam menanam padi, penggilingan pun tetap bisa memproses gabah menjadi beras dan konsumen tetap bisa menikmati beras dengan harga yang terjangkau.
Arief mengatakan, “Bapanas bersama kementerian dan lembaga terkait serta stakeholder pangan lainnya terus melakukan koordinasi intensif untuk memastikan penyerapan gabah dan beras untuk CBP pada musim panen semester satu 2023 ini berjalan maksimal.”
“Penyesuaian HPP melibatkan masukan banyak pihak agar menghasilkan keputusan yang tepat,” ujarnya.
Pamrihadi menyampaikan, “Penting untuk bisa menentukan harga yang pas, agar keseimbangan ekosistem perberasan bisa terjaga dengan baik. Petani tetap menanam, penggilingan tetap berproduksi agar beras tetap tersedia di pasar serta konsumen tetap bisa mendapat harga wajar. Dengan menjaga keseimbangan ini, inflasi pasti terjaga”.
Saat ini, HPP gabah dan beras masih mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2020 yang menetapkan gabah kering panen (GKP). Harganya di tingkat Petani Rp 4.200 per kilogram. Sedangkan GKP di tingkat penggilingan Rp 4.250 per kilogram, gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan Rp 5.250 per kilogram, dan beras medium di Gudang Bulog Rp 8.300 per kilogram.
Nantinya, HPP yang telah disesuaikan selanjutnya akan dituangkan ke dalam Peraturan Badan Pangan Nasional. Bapanas mendapatkan pendelegasian kewenangan soal perumusan kebijakan, penetapan HPP & rafaksi harga.