Krisis Pangan, Kementan Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian

Surabaya, Beritasatu.com – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Jan Samuel Maringka mengajak jajaran aparat penegak hukum (APH) dan para akademisi di Jawa Timur (Jatim) untuk memperketat pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan.

“Praktik alih fungsi lahan pertanian memiliki dampak yang sangat buruk terhadap keberlangsungan pertanian masa depan,” kata Jan Samuel Maringka di Surabaya, Kamis (11/52023).

Jan menjelaskan, Kementan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) terus memperkuat sinergi dan komitmen lintas kementerian/lembaga yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna mencegah dan mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

“Sinergi dan komitmen tersebut terlihat dari Rapat Koordinasi Pengawasan Bidang Ketahanan Pangan di Provinsi Jawa Timur,” imbuhnya.

Menurut Jan, Kementan secara tegas menolak alih fungsi lahan pertanian, terutama di tengah ancaman krisis pangan global.

“Menghadapi krisis pangan global, akselerasi pertanian harus bisa berjalan dengan baik, tidak stagnan bahkan tidak mundur. Salah satu yang harus dijaga adalah lahan strategis pertanian, lahan produktif pertanian, lahan yang sudah memiliki irigasi pertanian, hingga lahan yang masuk dalam peraturan daerah,” katanya.

Jan Maringka menambahkan, dampak dari alih fungsi lahan pertanian ini sangat merugikan, seperti hilangnya lahan pertanian subur, hilangnya investasi infrastruktur irigasi, kerusakan natural lanskap, dan sejumlah masalah lingkungan.

“Pada akhirnya hal tersebut sangat merugikan petani dan masyarakat secara umum. Disinilah peranan APIP dan APH di daerah agar penegakan aturan – aturan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bisa terus didorong,” tuturnya.

Sumber: https://www.beritasatu.com/nusantara/1043792/krisis-pangan-kementan-perketat-alih-fungsi-lahan-pertanian