Kementan Tegaskan CPO Bukan Produk Kelapa Sawit yang Dilarang Ekspor

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Pertaninan (Kementan) menegaskan produk kelapa sawit berupa Crude Palm Oil (CPO) tidak dilarang untuk ekspor. Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto mengatakan pihaknya mengimbau kepada para gubernur setiap provinsi untuk mengantisipasi penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) secara sepihak.

“Kami maksudkan agar Pak Gubernur segera mengambil langkah agar harga TBS tidak ditetapkan secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), tetapi mengikuti mekanisme sesuai Permentan 01/2018,” katanya melalui pesan singkat, Selasa, 26 April 2022.

Heru menunjukkan Surat Nomor 165/KB.020/E/04/2022 perihal Harga TBS Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein. Pada surat yang ditanda tangani oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Ali Jamil, ternyata yang dilarang ekspor tanggal 28 April 2022 nanti bukanlah olahan minyak sawit berupa Crude Palm Oil (CPO).

Surat tersebut ditujukan kepada 22 gubernur dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Papua Barat. Heru juga mengatakan pihaknya belum mendapatkan poin-poin tentang larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dari Kementerian Perdagangan.

“Infonya nanti dituangkan dalam Permendag,” ujarnya.

Isi dalam surat yang dibuat tanggal 25 April 2022 tersebut berisi tiga poin. Pertama, Kementan mendapat laporan dari beberapa dinas yang membidangi perkebunan, petani kelapa sawit (asosiasi petani sawit), serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi.

Laporan itu ditemukan beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) diduga menetapkan harga beli TBS secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400 per kilogram.

“Kondisi tersebut berpontensi melanggar ketentuan Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Pekebuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS,” tulis dalam poin pertama.

Kedua, ditegaskan bahwa CPO tidak termasuk produk kelapa sawit yang dilarang diekspor. Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Palm Olein atau tiga pos tarif, di antaranya:

  1. 90.36 (RBD Palm Oil dalam Kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kilogram.
  2. 90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60).
  3. 90.39 (lain-lain).

Ketiga, sehubung dengan poin pertama, Kementan meminta bantuan kepada para gubernur untuk mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit, agar perusahaan sawit di wilayahnya tidak untuk menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak di luar harga beli yang ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS tingkat provinsi.

Kemudian, gubernur diminta memberikan peringatan atau memberikan sanksi kepada perusahaan atau PKS yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2018.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menjelaskan, peraturan mengenai larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya masih disusun. Sebab aturan ini juga perlu dibahas bersama kementerian/lembaga lainnya.

Veri juga membenarkan bahwa pelarangan ekspor hanya para RBD Palm Olein dan bukan CPO. “Ya, lengkapnya mohon bersabar dikit ya,” tuturnya melalui pesan singkat, Selasa, 26 April 2022.