Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertanian membentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sebagai lembaga baru menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) yang disatukan dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan transformasi dari Balitbangtan menjadi BSIP mengubah tugas dan fungsi yang sebelumnya berfokus pada penelitian dan pengembangan pertanian menjadi standardisasi instrumen pertanian.
“Badan ini baru tapi sebenarnya nilai yang sangat hakiki dari hadirnya instrumen pertanian ini adalah sesuatu yang dibutuhkan besok harus makin modern. (Badan) Litbang sudah selesai memang tapi instrumen pertanian (BSIP) harus bisa lebih baik dari sebelumnya,” ujar Mentan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
BSIP yang diluncurkan pada 16 Desember 2022 terbentuk sesuai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian pada tanggal 21 September 2022.
Menurut dia, sektor pertanian merupakan sektor yang paling dibutuhkan oleh masyarakat dunia, karena itu pertanian tidak mungkin bisa berkembang dengan baik apabila tidak ada litbang dan instrumen pertanian yang mengawalnya.
Bahkan, tambahnya, pertanian menjadi sektor yang paling strategis untuk pertahanan sebuah bangsa.
“Oleh karena itu kita launching instrumen pertanian untuk menuju sebuah proses penting dalam perjalanan kita membangun pertanian,” katanya.
Kehadiran BSIP, menurut Mentan, bisa menjadi modal yang sangat kuat dalam menjadikan pertanian sebagai solusi pasti dari berbagai persoalan dunia.
Kepala BSIP Kementan Fadjry Djufry menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam mewujudkan pertanian maju, mandiri, dan modern salah satunya melalui program Agrostandar.
“Kami telah mencanangkan berbagai langkah dalam program agrostandar, mulai dari penguatan lembaga, penguatan kolaborasi dengan mitra, hingga pengelolaan produksi benih atau bibit terstandar,” katanya.
Fadjry menambahkan, program agrostandar mencakup lima hal yakni transformasi dan reorientasi manajemen baik kelembagaan, SDM, budaya kerja, dan digital.
Penguatan kolaborasi multimitra baik internal (Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian) maupun eksternal (perguruan tinggi, pemerintah daerah, UMKM, pelaku usaha, petani, swasta, dan mitra internasional).
Kemudian model kawasan pertanian terstandar di seluruh Indonesia untuk komoditas tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan.
“Selain itu unit produksi benih/bibit terstandar (UPBS) untuk mendukung perbenihan dan terbentuknya Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro),” ujar mantan Kepala Badan Litbangtan itu.
Sumber: https://www.antaranews.com/berita/3314658/kementan-membentuk-badan-standardisasi-instrumen-pertanian