Sederet Peran Sensus Pertanian 2023 bagi Kebijakan Pangan Nasional

Jakarta – Tahun ini, Badan Pusat Statistik menggelar Sensus Pertanian 2023 untuk memetakan kondisi pertanian di Indonesia. Program ini menjadi salah satu program penting BPS yang akan berdampak pada kondisi hingga kebijakan pangan pertanian di Indonesia.

Dalam pencanangan Sensus Pertanian 2023 pada 15 Mei 2023 lalu di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyebut pertanian sebagai sektor strategis yang melibatkan hajat hidup orang banyak, sehingga akurasi data diperlukan untuk menghasilkan akurasi berbagai kebijakan.

“Saya mendukung pelaksanaan ST2023 agar sensus ini betul-betul menghasilkan data yang akurat, terkini, dan terpercaya,” ungkap Jokowi.

Sebagaimana diketahui, pangan menjadi kebutuhan dasar bagi manusia. Dalam perspektif pembangunan nasional, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya dijamin UUD 1945. Dengan demikian, negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan dan keterjangkauan konsumsi pangan tingkat nasional, daerah, maupun perseorangan.

Dalam menjamin kebutuhan pangan, pemerintah memperkuat ketahanan pangan nasional melalui berbagai kebijakan. Adapun Sensus Pertanian 2023 dari BPS merupakan salah satu cara mendukung kebijakan pemerintah di sektor pertanian, yang nantinya berdampak terhadap kebijakan pangan nasional.

Untuk membuat kebijakan yang akurat, pemerintah tentu memerlukan data yang akurat, faktual, dan mutakhir. Melalui Sensus Pertanian 2023 ini, pemerintah berharap dapat memetakan kebijakan sektor yang akurat demi meningkatkan produktivitas dan menjaga ketahanan pangan nasional.

Untuk diketahui, Sensus Pertanian 2023 meliputi pendataan tujuh subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, kehutanan, dan jasa pertanian. Pada ST2023, pelaku usaha pertanian di seluruh Indonesia juga akan didata, baik unit usaha pertanian perorangan, unit usaha pertanian lainnya (berkelompok), serta perusahaan pertanian berbadan hukum.

Nantinya, pemutakhiran data Sensus Pertanian yang dilakukan 10 tahun sekali ini dapat dimanfaatkan untuk merumuskan berbagai kebijakan pangan, seperti pemutakhiran data soal luas lahan petani, produksi pangan, informasi data petani/pelaku usaha pertanian, wilayah sentra pangan, wilayah defisit pangan, database petani/peternak di daerah rentan rawan pangan, serta mengetahui potensi pangan lokal.

Melalui data yang terkumpul, pemerintah dapat merencanakan intervensi kebijakan. Intervensi kebijakan pangan bisa dilakukan melalui stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP), fasilitasi distribusi pangan (FDP), gerakan pangan murah, bantuan pangan, dan lain sebagainya. Dalam kaitannya dengan bantuan pangan misalnya, pemerintah dapat membantu mengendalikan kerawanan pangan di suatu daerah.

Database Sensus Pertanian 2023 terkait pelaku usaha pertanian/pangan juga dapat menjadi acuan pemerintah untuk kebijakan program bantuan untuk petani, seperti: peningkatan kesejahteraan petani, penguatan produksi pertanian, reforma agraria, dan penyaluran pupuk bersubsidi. Tak hanya itu, hasil Sensus Pertanian juga dapat digunakan untuk kebijakan regenerasi petani melalui Peningkatan Kualitas Generasi Emas.

Lebih lanjut, Sensus Pertanian 2023 yang melakukan pemutakhiran potensi pangan lokal juga dapat bermanfaat untuk mendorong percepatan penganekaragaman konsumsi pangan di Tanah Air.

(akd/akd)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-6835815/sederet-peran-sensus-pertanian-2023-bagi-kebijakan-pangan-nasional