Petani Minta Badan Pangan Tetapkan Harga Gabah Rp5.600 per Kg

Jakarta, CNN Indonesia — Serikat Petani Indonesia (SPI) meminta Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera menetapkan harga pokok pemerintah (HPP) gabah senilai Rp5.600 per kilogram (kg).

Usulan tersebut menanggapi pembatalan harga batas atas (ceiling price) untuk pembelian gabah atau beras dari petani yang ditetapkan Bapanas baru-baru ini.

Dengan demikian, maka ketentuan harga gabah dan beras bisa naik hingga 8-9 persen pada bulan lalu dibatalkan. Adapun, keputusan sebelumnya yang dicabut adalah Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras.

Ketua Umum SPI Henry Saragih mengatakan saat surat edaran itu dicabut, dalam satu minggu ini harga gabah naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.600 per kg menjadi  Rp6.500 per kg.

Ia menyampaikan harga gabah jangan terlalu tinggi. Sebab kalau itu terjadi, harga beras pun akan ikut melambung. Menurutnya, menunda penetapan HPP sama saja dengan menunda penyelesaian masalah harga beras.

“Segeralah Bapanas tetapkan HPP sesuai usulan SPI Rp5.600 per kg karena biaya produksi Rp5.050 per kg,” kata Henry melalui keterangan resmi, Senin (13/3).

Lebih lanjut, ia pun menyinggung peran Bulog sebagai cadangan pangan pemerintah. Menurut Henry, selain diperintahkan untuk membeli gabah sesuai HPP, Bulog harus diperkuat fungsinya agar mampu menyerap gabah langsung ke petani.

Ia mengatakan Bulog jangan bergantung pada korporasi-korporasi atau penggilingan yang ada. Sekarang Bulog harus aktif ke koperasi-koperasi petani atau usaha-usaha bersama milik petani atau BUMDes yang ada.

“Pemerintah juga perlu memperkuat koperasi-koperasi petani, perkuat lumbung padi masyarakat di pedesaan dan petani itu sendiri,” imbuh Henry.

Ia menambahkan Perpres Cadangan Pangan Pemerintah yang sudah ada juga perlu diperkuat dengan Perpres Cadangan Pangan Masyarakat.

Menurut SPI, menyerahkan urusan pangan ini pada cadangan pangan pemerintah melalui Bulog saja tidak cukup. Cadangan pangan pemerintah dan cadangan pangan masyarakat bisa mencegah korporasi-korporasi pangan untuk melakukan spekulasi, dan manipulasi dalam membeli gabah dan memasarkan harga beras,” katanya.

Beberapa waktu lalu, Bapanas membatalkan ceiling price pembelian gabah dan beras dari petani. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan tujuan dicabut surat edaran tersebut untuk memastikan harga gabah dan beras bisa stabil.

“Tujuannya, agar keuntungan di petani wajar, penggilingan padi wajar, dan harga di konsumen pun wajar,” ujar Arief kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).

Menurutnya, hal ini sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga Bapanas akan kembali mengatur harga yang paling tepat dan mencerminkan kondisi saat ini.

“Kami rumuskan dan siapkan HPP segera,” jelasnya.

Pencabutan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 47/TS.03.03/K/02/2023 tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/TS.03.03/K/03/2023 yang ditandatangani Arif pada 7 Maret 2023.

“Memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi serta untuk menjaga daya saing petani, dengan ini kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” bunyi surat tersebut.

Dengan pencabutan ini, maka harga batas atas gabah di tingkat petani ditetapkan melalui SE Nomor 47 tersebut yang sebesar Rp4.550 per kilogram (kg), di tingkat penggilingan Rp4.650 per kg-Rp5.700 per kg dan harga beras Rp9.000 per kg tak lagi berlaku.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230313185251-92-924552/petani-minta-badan-pangan-tetapkan-harga-gabah-rp5600-per-kg