Perpres Nomor 125 Cadangan Pangan, Bapanas Jelaskan Pembagian Tugas Bulog dan ID Food

TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menanggapi soal terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP). Ia mengungkapkan ada sejumlah perbedaan pembagian tugas yang dimuat dalam baleid itu.

“Perpres ini memang mengatur cadangan pangan pemerintah di mana, di sana akan melibatkan Badan Pangan Nasional juga BUMN di bidang pangan, yaitu Bulog dan RNI (ID Food),” ucap Arief saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Senin, 7 November 2022.

Ia menjelaskan Bulog maupun ID Food bertugas meningkatkan CPP Indonesia. Jika sebelumnya Bulog hanya mengurus komoditas beras, kali ini tugasnya meliputi komoditas jagung dan kedelai. Sementara delapan komoditas lainnya menjadi tanggung jawab ID Food.

Perihal mekanismenya, Arief menuturkan Pemerintah tengah merumuskan peraturan turunannya bersama kementerian dan lembaga terkait lainnya. Terutama ihwal penetapan jumlah atau level stok CPP, harga acuan pembelian di tingkat petani dan peternak, serta harga acuan di hilir.

Hal yang tak kalah penting, kata dia, adalah penetapan kisaran anggaran yang akan diterima perusahaan BUMN pangan tersebut.

“Jadi intens (koordinasi) dengan Kementerian Keuangan. Minggu ini akan kita putuskan, berapa rate yang akan diterima teman-teman kementerian BUMN,” tuturnya.

Ia menilai akan ada anggaran khusus atau special rate karena kedua badan itu memegang fungsi penting dalam menjaga stabilitas stok dan harga pangan. Sehingga, konsep anggarannya bukan berupa penyertaan modal negara (PMN) tetapi pemberian pinjaman dengan bunga yang rendah.

Semua prosesnya, kata Arief, akan dilakukan secara paralel. Badan Pangan akan merumuskan aturan-aturan itu, dengan dukungan Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1654269/perpres-nomor-125-cadangan-pangan-bapanas-jelaskan-pembagian-tugas-bulog-dan-id-food