Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

TEMPO.CO, Jakarta – Ombudsman RI menemukan kekeliruan soal kewenangan rekomendasi izin produk holtikultura (RIPH) bawang putih. Selama ini, RIPH diterbitkan oleh Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian. Padahal seharusnya, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, rekomendasi RIPH diterbitkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

“Dirjen Holtikultura melampaui wewenang karena seharusnya RIPH sudah diserahkan ke Bapanas. Bapanas ada, mestinya melakukan harmonisasi,” kata Yeka dalam konferensi pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Maladministrasi dalam Layanan  RIPH Bawang Putih, Jumat, 22 Maret 2024.

Yeka menjelaskan berdasarkan regulasi, RIPH dilakukan untuk keamanan pangan dan kesehatan. Sementara itu, menurut Perpres Nomor 117 Tahun 2022 pasal 17, disebutkan bahwa tugas Dirjen Holtikultura adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas holtikultura.

“Setelah kami cek Pasal 17 ini, nggak ada kaitannya bahwa Dirjen Holtikultura bertugas untuk keamanan pangan dan perlindungan terhadap kesehatan,” kata Yeka.

Hal serupa juga ditemukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022. Yeka menuturkan, Dirjen Holtikultura mempunyai tugas menyelenggaran tugas  perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi, peningkatan nilai tambah, penguatan daya saing, dan pemasaran komoditas holtukultura.

“Persis dengan Perpres-nya,” kata Yeka. “Sudah jelas, menteri dan presiden menyatakan bahwa tugas Dirjen Holtukultura cuma empat itu.”

Sementara itu, soal tugas penerbitan RIPH yang mestinya dilakukan Bapanas, Yeka menemukannya dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional. Pada pasal 2 disebutkan bahwa yang mengatur tugas pemerintahan di dibang pangan dilakukan Badan Pangan Nasional. Selanjutnya pada pasal 3 juga disebutkan bahwa Bapanas berfungsi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan dan keamanan pangan.

Artinya, Bapanas yang bertugas dalam pelaksanaan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, keanekaraagaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Yeka pun menyimpulkan bahwa Pasal 3 Perpres Nomor 66 Tahun 2021 sudah mengunci kewenangan ketersediaan dan keamanan pangan sebagai tugas Bapanas.

“Ternyata di pasal 4 ayat 1 Perpres 66 juga disebutkan bahwa bawang putih adalah salah satu jenis bawang yang merupakan jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Bapanas,” kata Yeka.

Dengan demikian, seharusnya penerbitan RIPH bawang putih diselenggarakan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementan. “Ini regulasi, bukan fatwa Ombudsman,” tutur Yeka.

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1848485/keliru-ombudsman-rekomendasi-impor-bawang-putih-harusnya-diterbitkan-bapanas-bukan-kementan