KBR, Jakarta- Satgas Pangan Polri menyatakan beberapa daerah kedapatan menjual minyak curah kemasan bermerek Minyakita diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp14 ribu per liter. Kasatgas Pangan Polri, Whisnu Hermawan mendorong agar para distributor minyak goreng curah nonkemasan segera menggelontorkannya ke pasar. Tujuannya, agar harga Minyakita bisa ditekan seusai HET.
“Kita sudah memantau terkait dengan Minyak goreng kita (Minyakita) yang dijual di atas Rp14.000. Kita sudah memantau beberapa distributor dan produsen untuk segera menyalurkan minyak goreng curah yang menjadi kebijakan pemerintah, bahwa harga minyak curah maksimal itu Rp14.000 (per liter) dan Rp15.000 per kg,” ujar Whisnu dalam Rakor Pengendalian Inflasi Daerah, Selasa (24/1/2023).
Kasatgas Pangan Polri, Whisnu Hermawan mengatakan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) tidak segan menindak tegas para produsen yang berani menumpuk minyak goreng curah. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci maksud dan jenis penindakan yang akan dilakukan.
“Minyak goreng tersebut sebenarnya cukup bahkan di atas rata-rata, yang kurang adalah di Kalimantan Selatan, Yogyakarta, dan Lampung namun di beberapa tempat minyak goreng curah cukup,” tuturnya.
Sebelumnya, Minyakita kini mengalami lonjakan harga di sejumlah daerah. Harga Minyakita bahkan ada yang tembus Rp16.000 – Rp17.000 akibat stok yang menipis. Artinya, harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter sudah tidak berlaku.
Padahal, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas berjanji akan menjaga stabilisasi harga Minyakita tetap Rp 14.000 per liter. Ia bahkan sesumbar bakal bertanggung jawab seandainya harga barang yang beredar di masyarakat lebih mahal dari yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau ada harga yang lebih, saya yang tombok. Bapak hitung ruginya berapa, tagih kepada Kemendag, saya bayar kalau Minyakita lebih (mahal, red) harganya,” ujar Zulhas, Sabtu, 3 Desember 2022.
Sumber: https://kbr.id/nasional/01-2023/harga-minyakita-lampaui-het-satgas-pangan-siap-tindak/110786.html