Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN). Pembentukan lembaga tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Dalam perpres ini menyebutkan BPN akan melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Bustanul Arifin menyebutkan, pembentukan BPN diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan pangan di Tanah Air. Baik terkait data pangan, impor pangan hingga sinkronisasi BPN dengan pemerintah daerah terkait pemenuhan pangan.
“Yang saya tunggu-tunggu kami masyarakat semua menunggu-nunggu sebetulnya, bagaimana sinkronisasi dari Badan Pangan Nasional ini dengan daerah. Di daerah, provinsi dan kabupaten/kota anda tahu ada dinas pangan,” ujar Bustanul dalam wawancara di program Profit CNBC Indonesia pada, Selasa (31/08/2021).
Bustanul juga angkat bicara soal permasalah pangan yang terjadi di Tanah air. Ia mengatakan masalah pangan tidak akan pernah selesai dan akan terus ada selama masyarakat masih bernafas.
Selain itu, menurut Bustanul, permasalahan pangan merupakan urusan wajib yang harus diselesaikan dengan cepat. Jangan sampai ada masyarakat yang kelaparan atau gizi buruk di suatu daerah tidak teratasi dengan baik.
Lebih lanjut, Bustanul juga berharap agar peran serta masyarakat terhadap pangan lebih baik. Relasi hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memajukan ketahanan pangan serta kedaulatan pangan tanah air.