TANGGAPAN ATAS PEMBERITAAN “PT. FOOD STATION TJIPINANG MENJADI ANCAMAN BAGI PARA PEDAGANG”

Menanggapi pemberitaan jakartamedia.co.id dengan judul PT. Food Station Tjipinang Menjadi Ancaman Bagi Para Pedagang, maka bersama ini kami PT Food Station Tjipinang Jaya menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi kami mengenai pemberitaan tersebut, sebagai berikut :

  1. Bahwa PT. Food Station Tjipinang Jaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah Pangan di DKI Jakarta yang pendiriannya salah satunya ditujukan untuk menjaga kestabilan ketersediaan, kelancaran distribusi, dan keterjangkauan harga bahan pangan khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Untuk mencapai tujuan tersebut, PT. Food Station Tjipinang Jaya menjalankan usaha di bidang jasa persewaan gudang dan pertokoan serta perdagangan bahan pangan.
  2. Bahwa, pada pemberitaan tersebut dituliskan “Sementara impor beras dari Thailand yang dilakukan oleh Bulog berdasarkan keterangan sumber, tidak didistribusikan secara baik. Justru suplay beras dari Bulog ke PT Food Station Tjipinang itu digunakan untuk Operasi Pasar (OP). Tetapi Operasi Pasar itu diduga hanya melibatkan segelintir pedagang atau cukong di Pasar Induk Cipinang.” 

    Tanggapan kami, pelaksanaan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di wilayah DKI Jakarta yang dilakukan melalui Pasar Induk Beras Cipinang bekerjasama dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Perum BULOG, Dinas UMKM Provinsi DKI Jakarta, PT. Food Station Tjipinang Jaya dan Pedagang Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC).Pada prinsipnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seluruh pedagang yang disetujui oleh Perum BULOG dapat melakukan pembelian beras SPHP, baik secara mandiri maupun bersama PT. Food Station Tjipinang Jaya.

    Sebagai informasi tambahan, banyak pedagang PIBC juga yang mengajukan pembelian Beras SPHP secara mandiri maupun melalui Koperasi Pedagang Pasar Induk Cipinang (KOPPIC).

    Untuk pengajuan yang dilakukan bersama PT. Food Station Tjipinang Jaya dilakukan dengan mekanisme :
    i. Para Pedagang mengajukan pembelian beras SPHP kepada PT. Food Station Tjipinang Jaya mendaftarkan diri dengan melengkapi legalitas yang menyatakan bahwa pedagang bersangkutan benar merupakan pedagang di PIBC dan legalitas downlinenya;
    ii. Selanjutnya PT. Food Station Tjipinang Jaya akan mengajukan daftar pedagang tersebut kepada Perum BULOG;
    iii. Perum BULOG memberikan persetujuan atas pedagang-pedagang yang diajukan oleh PT. Food Station Tjipinang Jaya
    iv. Pedagang yang telah disetujui oleh Perum BULOG kemudian dapat menerbitkan Purchase Order kepada PT. Food Station Tjipinang Jaya.
    v. Perum BULOG akan menerbitkan Surat Perintah Setor dan setelah menerima pembayaran selanjutnya Perum BULOG menerbitkan SO sebagai dasar pengambilan/ pengeluaran beras di Gudang.

  3. Bahwa, pada pemberitaan tersebut dituliskan “Penimbunan beras sebanyak 753,2 ton itu dilakukan di Gudang N 3, Pasar Induk Cipinang. Konon beras itu telah masuk ke Pasar Induk Cipinang, mulai bulan Februari 2023 dan baru dikeluarkan pada bulan Agustus 2023. Artinya beras itu telah ditimbun atau diendapkan dan selama enam bulan….. pemilik gudang yang berinisial M mengaku tidak tahu sama sekali jika gudang yang telah disewanya itu”. 

    Tanggapan kami, :
    a. bahwa tidak benar PT. Food Station Tjipinang Jaya melakukan penimbunan beras suplai dari Perum BULOG, namun beras tersebut merupakan milik Perum BULOG sepenuhnya yang dititip simpan di Gudang Milik PT. Food Station Tjipinang Jaya.
    b. bahwa tidak benar gudang N 3 tersebut disewakan kepada pedagang M, karena pedagang M baru mengisi Formulir sewa namun belum memenuhi kewajibannya untuk membayarkan biaya sewa, sebagai tambahan informasi mekanisme sewa di Pasar Induk Beras Cipinang adalah pedagang harus melakukan pembayaran penuh sebelum menempati gudang, setelahnya baru dilakukan penandatanganan perjanjian sewa gudang antara PT. Food Station Tjipinang Jaya dan pedagang. Dalam hal ini pedagang M belum melakukan kewajiban pembayaran sebagaimana kewajaran transaksi sewa menyewa dan juga belum menandatangani perjanjian sewa menyewa.

Demikian tanggapan ini kami sampaikan guna memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang tepat, akurat dan sesuai dengan fakta yang sebenar-benarnya.