Langkah Tepat Indonesia Untuk Memitigasi Krisis Pangan

JAKARTA – Coba renungkan kalimat ini. “Tidak ada satu pun negara di dunia yang ‘bubar jalan’ karena kelebihan bahan pangan, namun tidak sedikit negara jadi ‘berantakan’ karena kekurangan bahan pangan”.

Itulah pangan. Bung Karno sekitar 70 tahun lalu telah mengingatkan pangan akan berkaitan dengan mati hidupnya suatu bangsa.

Dilansir melalui Antara, setelah pandemi covid-19 usai, Badan Pangan Dunia (FAO) jauh-jauh hari telah mengingatkan agar seluruh bangsa di dunia mewaspadai akan terjadinya krisis pangan global.

Bangsa ini penting mencermati warning dari FAO ini. Seluruh elemen bangsa ini juga jangan sampai terlambat mengambil sikap karena berbeda pandangan soal skala prioritas dari pembangunan pangan yang bakal ditempuh.

Sebab, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang disebut krisis pangan adalah kondisi kelangkaan pangan yang dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang disebabkan oleh, antara lain kesulitan distribusi pangan, dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan, dan konflik sosial, termasuk akibat perang.

Serangan virus corona beberapa waktu lalu, tentu saja menjadi bencana kemanusiaan yang banyak merenggut nyawa manusia di muka bumi dan ditengarai berpotensi melahirkan krisis pangan.

Itu sebabnya, segala daya dan upaya serta terobosan cerdas harus disiapkan agar yang namanya krisis pangan tidak perlu terjadi di tanah merdeka ini.

Satu sikap yang dilakukan pemerintah dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, pada dasarnya merupakan langkah tepat untuk menjawab peringatan FAO terkait krisis pangan.

Seluruh pihak pantas memberi acungan jempol atas keseriusan Pemerintah Indonesia dalam menyiapkan pembangunan pangan yang utuh, holistik, dan komprehensif.

Artinya, bukan saja kelahiran Perpres tersebut sebagai wujud ketaatasasan pemerintah terhadap amanat UU Pangan yang meminta agar bangsa Indonesia memiliki lembaga pangan tingkat nasional, namun dilihat dari perkembangan pembangunan pangan itu sendiri, memang sudah waktunya bangsa ini memiliki Badan Pangan Nasional.

Lembaga Pangan inilah yang diberi kehormatan dan tanggung jawab oleh negara untuk mampu menerjemahkan secara nyata amanat UU Pangan.

Salah satunya merencanakan dan melaksanakan penyelenggaraan pangan itu sendiri. Dalam kaitan ini perumusan perencanaan pangan, baik di tingkat pusat maupun daerah perlu dijadikan kebijakan super prioritas dari pembangunan pangan itu sendiri.

11 fungsi
Mengacu kepada pengalaman selama ini, Badan Pangan Nasional tidak mungkin bekerja sendirian, namun dalam penggarapan kesehariannya harus bersinergi dan berkolaborasi secara berkualitas dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah, dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Urusan pangan adalah multi-sektor yang penggarapannya perlu dilakukan secara “keroyokan”.

Untuk meraih harapan yang demikian, sangat sesuai jika Perpres Nomor 66/2021 telah menitipkan 11 fungsi dan pendelegasian kewenangan dari 3 kementerian (Perdagangan, Pertanian dan Badan Usaha Milik Negara) kepada Badan Pangan Nasional.

Ke-11 fungsi tersebut adalah koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Kemudian fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Lalu fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.

Selanjutnya fungsi pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan prasyarat gizi pangan. Berlanjut fungsi pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Ada fungsi selanjutnya terkait pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan serta pengembangan sistem informasi pangan.

Dan fungsi berikutnya tentang koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional. Kemudian pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional; pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.

Sedangkan pendelegasian kewenangan yang diberikan kepada Badan Pangan Nasional sebagaimana tersurat dalam Bab III Pasal 28 dan 29. Di pasal 28 ditegaskan bahwa menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.

Kemudian menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian mendelegasikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional dalam hal perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan; dan perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.

Lalu di Pasal 29 ditegaskan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Mencermati fungsi dan pendelegasian kewenangan di atas, sebetulnya Badan Pangan Nasional memiliki “kekuatan prima” untuk memainkan peran strategis guna mewujudkan swasembada, ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan yang andal dan mumpuni.

Hal ini benar-benar sebuah momentum yang baik bagi Badan Pangan Nasional untuk mempertontonkan keberadaannya.

Itu sebabnya, bila Presiden Jokowi berkeinginan untuk mengembangkan food estate di berbagai daerah, ada baiknya bila Badan Pangan Nasional tampil di barisan terdepan sambil membawa “pedang samurai” untuk mengoordinasikan berbagai langkah dan upaya pencapaiannya, apakah itu yang berkaitan koordinasi perencanaan, koordinasi pelaksanaan, atau pun koordinasi monitoring dan evaluasi.

Pengembangan food estate, sejatinya adalah langkah untuk memperkokoh ketersediaan pangan menuju ketahanan pangan yang berkualitas.

Ketersediaan pangan, terutama yang berasal dari produksi dalam negeri, perlu dijadikan skala prioritas kebijakan dan strategi pembangunan pangan guna menjawab terjadinya krisis pangan global. Dengan ketersediaan pangan yang kuat, semua optimistis yang namanya krisis pangan dunia dapat dihalau dengan mudah.

Selain itu, pengembangan food estate merupakan langkah pasti untuk meningkatkan produksi pangan guna memperkuat ketersediaan pangan.

Jika hal ini terjadi, tentu bangsa ini tidak bakal kekurangan pangan. Bila pangan berlebih, otomatis negara akan tetap ajeg dan tidak berantakan.

Sumber: https://www.validnews.id/ekonomi/langkah-tepat-indonesia-untuk-memitigasi-krisis-pangan