Pangan menjadi sektor yang harus diperhatikan di tengah penerapan PPKM Darurat sejak 3 sampai 20 Juli 2021. Kalau sampai pasokan atau distribusi terganggu, tentu bakal berdampak juga ke lonjakan harga.
Lantas, bagaimana harga pangan di DKI Jakarta di tengah sudah berlakunya PPKM Darurat?
Berdasarkan data di infopangan.jakarta.go.id, pada Minggu (4/7) ada bahan pokok yang naik dan turun dibandingkan dengan hari Sabtu (3/7). Namun, komoditas cabai mayoritas harganya naik.
Harga cabai rawit merah kini dibanderol Rp 58.636 per kg atau naik Rp 806. Hal serupa juga terlihat di cabai merah besar yang naik Rp 2.454 atau dijual Rp 39.500 per kg.
Harga cabai merah keriting menjadi Rp 31.409 per kg atau naik Rp 579. Selanjutnya harga cabai rawit hijau dibanderol Rp 38.181 per kg atau naik Rp 607.
Kenaikan juga terjadi di bawang putih yang dijual Rp 31.000 per kg atau naik Rp 1.148. Kenaikan juga diikuti bawang merah Rp 659 atau saat ini dibanderol dengan harga Rp 36.000 per kg.
Namun, untuk komoditas beras mayoritas harganya turun. Beras IR I (IR 64) turun Rp 165 menjadi Rp 11.363 per kg, beras IR II (IR 64) Ramos turun Rp 140 menjadi Rp 10.497 per kg.
Beras IR III (IR 64) dibanderol Rp 9.544 per kg atau turun Rp 120, beras muncul I turun Rp 7 menjadi Rp 12.142 per kg, beras IR 42/Pera Rp 12.289 per kg atau naik Rp 62, dan beras sentra I/premium naik Rp 264 atau menjadi Rp 12.570 per kg.
Selanjutnya, harga telur ayam ras juga mengalami kenaikan Rp 250 menjadi Rp 24.431 per kg. Sedangkan ayam broiler/ras harganya turun Rp 381 atau dibanderol Rp 37.050 per ekor.