Minyak Goreng hingga Tempe Langka, Pemerintah Didesak Aktivasi Badan Pangan Nasional

Jakarta: Pemerintah dinilai perlu mengaktivasi operasional Badan Pangan Nasional dalam waktu dekat guna meningkatkan kinerja sektor pangan. Pasalnya, pasokan minyak goreng, hingga tahu dan tempe mulai langka di pasaran.

“Saya mempertanyakan, Kementan 2021 telah menganggarkan lebih dari Rp400 miliar untuk berjalannya Badan Pangan Nasional di tahun itu. Tapi sudah pertengahan Februari 2022 masih saja belum ada rumusan kapan berjalannya Badan Pangan Nasional yang telah menjadi harapan besar masyarakat Indonesia bertahun-tahun lamanya,” kata anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin, Senin, 14 Februari 2022.

Ia mengungkapkan keberadaan Badan Pangan Nasional telah diatur Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, tepatnya sejak Juli 2021 lalu. Sayangnya, pemerintah malah terlebih dulu mengesahkan holding BUMN pangan atau ID Food. Padahal Badan Pangan Nasional merupakan mandat dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Semangat Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang merevisi Undang-Undang (UU) Pangan No 7 Tahun 1996 agar tidak ada liberalisasi sektor hilir, tidak ada spekulasi pangan, melindungi petani dan nelayan kecil,” papar Akmal.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera itu, saat ini kondisi pangan dalam negeri relatif rapuh sehingga memungkinkan terjadinya kenaikan inflasi.

“Sebesar Rp7,6 triliun dana digelontorkan pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk subsidi minyak goreng yang tadinya harga pasar sekitar Rp20 ribu per liter menjadi Rp14 ribu per liter hingga enam bulan ke depan,” ungkap Akmal.

Sebelumnya, pemerintah diharapkan segera menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional beserta anggotanya agar badan yang baru dibentuk tersebut bisa menjalankan tugas dengan mengintegrasikan kewenangan dari berbagai kementerian dan lembaga yang sudah ada.

“Bapak Presiden RI untuk segera membentuk kepala dan anggota dalam struktur organisasi Badan Pangan Nasional, supaya antarlembaga tidak saling tengkar ataupun menyalahkan jika terjadi persoalan stabilitas pasokan dan harga,” kata Direktur Eksekutif Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka) Ali Usman.

Sumber : Medcom.id