Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati harga pembelian gabah dan harga beras jelang masa panen raya padi pada bulan Maret 2023 mendatang.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi mengatakan langkah ini dalam rangka menjaga stabilitas harga gabah dan beras tingkat petani (hulu) hingga konsumen (hilir). Kesepakatan harga ini juga bagian dari upaya pemerintah melindungi penggilingan padi skala kecil dan mempersiapkan Perum Bulog sebagai off taker pada panen raya.
Aries menuturkan ceiling price atau harga pembelian atas yang berhasil disepakati tersebut sangat penting dan krusial dalam persiapan menghadapi panen raya. Pasalnya, ceiling price tersebut akan menjadi batas atas harga pembelian gabah/beras bagi para penggiliban padi, sehingga baik penggilingan padi besar dan kecil memiliki plafon harga yang sama.
“Kesepakatan ceiling price ini sangat penting agar pada panen raya nanti tidak terjadi pembelian gabah/beras di tingkat petani dengan harga yang tidak terkendali bahkan cenderung terlalu tinggi karena persaingan bebas antar penggilingan demi mendapatkan gabah/beras,” jelasnya, Selasa (21/2/2023).
Lebih Tinggi
Pada kesepakatan tersebut, harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp 4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp 5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Ceiling price yang disepakati tersebut lebih tinggi sekitar 8 sampai 9 persen dari harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.24 Tahun 2020. Kenaikan tersebut tentunya mempertimbangan naiknya harga pokok produksi saat ini,” ujarnya.
Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp 4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp 5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp 8.300 per kg.
“Langkah ini juga sejalan dengan arahan Bapak Presiden Jokowi yang meminta secara langsung kepada NFA untuk menjaga Penggiling Padi Kecil dan Menengah, supaya dalam keseimbangan mendapatkan gabah dengan harga wajar dan mempersiapkan Bulog sebagai offtaker jelang Panen Raya ini,”
Reporter: Siti Ayu Rachma
Sumber: Merdeka.com