TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian atau Barantan melepaskan 1.619 ton produk hortikultura asal luar negeri yang sempat ditahan sejak 27 Agustus 2022 – 30 September 2022. Seluruh produk hortikultura ini telah melalui serangkaian tindakan karantina, serta dipastikan sehat dan aman.
“Tertahannya komoditas tersebut akibat tidak adanya dokumen Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH),” ujar Kepala Barantan, Bambang, di Gedung E, Baratan, Kementan, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
RIPH merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Dirjen Hortikultura dan digunakan sebagai perizinan impor komoditas hortikultura yang berlaku sejak diterbitkannya Permentan Nomor 39 Tahun 2019 dan tetap berlaku hingga saat ini. Penerbitan Permentan Nomor 05 Tahun 2022 tentang pengawasan RIPH adalah penugasan kepada Barantan untuk mengawasi seluruh produk impor hortikultura yang wajib RIPH sesuai peraturan sebelumnya.
Sementara produk hortikultura yang tertahan antara lain cabe kering, klengkeng, jeruk, anggur, apel berasal dari enam negeri yakni, Cina, Amerika Serikat, Australia, India, Afrika Selatan dan Thailand. Komoditas itu tertahan di tiga pelabuhan yakni Belawan, Surabaya dan Tanjung Priok.
Menurut Bambang, serangkaian pengujian keamanan pangan yang tepat, telah memiliki Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium yang teregistrasi sesuai Permentan 55 Tahun 2016. Selain itu dipastikan bebas dari hama dan penyakit yang berbahaya atau memiliki jaminan kesehatan media pembawa dengan adanya phytosanitary certificate (PC) dari negara asal.
“Jadi aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” tutur dia.
Anggota Ombusdman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika, mengapresiasi respon cepat Barantan untuk menindaklanjuti rekomendasi ORI. “Saat ini kami melihat ada dua Kementerian yang mengatur perizinan impor hortikultura. Untuk itu saya berjanji akan menindaklanjuti guna mengharmoniskan ketentuan itu melalui Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Yeka.
Yeka juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan beberapa butir rekomendasi yang harus dilakukan oleh kementerian atau lembaga terkait. “Saya mengapresiasi Barantan atas pelepasan terhadap kontainer yang tertahan saat ini,” ucap dia.
Sedangkan Tim Stranas PK- Komisi Pencegahan Korupsi (KPK), Niken Ariati, menuturkan bahwa penahanan kontainer oleh Barantan berakibat kepada buruknya kinerja pelabuhan. Sebelumnya kinerja layanan Barantan dipelabuhan diakui terbaik dalam penilaian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Untuk mencegah hal ini terjadi kembali maka KPK memerintahkan agar pelaksanaan regulasi ini diintegrasikan dalam sistem INSW dan NK. “Kami telah memberikan waktu dua minggu, dan akan kami evaluasi,” tutur Niken.
Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1640510/kementan-lepas-1-619-ton-produk-hortikultura-yang-sempat-ditahan-di-tiga-pelabuhan