Sah! Jokowi Bentuk Lembaga Baru: Badan Pangan Nasional

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional sebagai tindak lanjut terbitnya Undang-Undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pembentukan badan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional. Aturan ini diteken Jokowi pada 29 Juli 2021 lalu, seperti dikutip melalui lampiran aturan tersebut, Rabu (25/8/2021).

“Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi pasal 1 ayat 2 aturan tersebut.

Badan Pangan Nasional nantinya memiliki tugas untuk mengkoordinasikan perumusan dan pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan, hingga penyaluran cadangan.

Badan Pangan Nasional juga bertanggung jawab atas sejumlah bahan pangan seperti beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, hingga cabai. Termasuk urusan impor.

Badan ini akan dikomandoi oleh seorang kepala yang akan melaporkan langsung kepada presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas di bidang pangan secara berkala atau sesuai kebutuhan,

Pendanaan lembaga ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.